Suasana Demonstran Yang Ditangkap Oleh Aparat. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)

redaksiaklamasi.org - Satu orang di Timika dikenakan pasal makar karena ibadah (Jakarta, 31 Mei 2017). Para pengacara hak asasi manusia yang tergabung dalam Civil Liberty Defenders, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Yayasan Satu Keadilan (YSK) mengecam tindakan penangkapan dan pembubaran kegiatan ibadah di Timika serta intimidasi di Wamena kemarin (30/5/2017). Selain itu kami juga mengecam penangkapan massal di Merauke hari ini. Ketiga kejadian beruntun ini dilakukan aparat keamanan terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah organisasi yang paling dipersekusi di Papua saat ini.

Suasana Demonstran Yang Ditangkap Oleh Aparat. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)

Aparat gabungan personil Kepolisian Resor Mimika bersama TNI melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Yanto Awerkion selaku ketua 1 KNPB Timika pada hari Selasa pagi. Penangkapan dilakukan ketika KNPB sedang melakukan doa bersama di kantor mereka. Acara tersebut juga kemudian dibubarkan paksa. Yanto Awerkion dikenakan pasal 106 KUHP tentang tindak pidana makar. Selain penangkapan terhadap Yanto, enam orang lainnya juga diinterogasi selama kurang lebih dua jam yang kami anggap merupakan bentuk intimidasi.

Suasana Demonstran Yang Ditangkap Oleh Aparat. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)

Unsur utama pasal makar memerlukan unsur kekerasan supaya terpenuhi unsur pasalnya. Tidak ada unsur kekerasan di dalam perhelatan ibadah di kantor milik sendiri dalam kasus ini. Pasal makar lagi-lagi disalahgunakan untuk membungkam ekspresi, kali ini dalam bentuk ibadah, terhadap orang Papua. Maka, pengenaan pasal makar terhadap Yanto Awerkion melanggar pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pada hari Selasa (30/5/2017) juga terjadi intimidasi di kantor sekretariat KNPB di Wamena. Aparat keamanan mendatangi sekretariat tersebut untuk menanyakan mengenai kegiatan yang hendak dilakukan. Meskipun tidak ada kegiatan yang sedang akan dilakukan, namun kami menilai bahwa bentuk intimidasi seperti ini tidak patut, diskriminatif, serta melanggar hak konstitusional untuk berkumpul.

Suasana Demonstran Yang Ditangkap Oleh Aparat. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)

Hari ini pula (31/5/2017) terjadi penangkapan terhadap 77 orang di Merauke. Para pengurus dan anggota KNPB dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) yang ditangkap tersebut sedang melakukan ibadah syukuran di sekretariat mereka ketika pembubaran dan penangkapan terjadi. Meskipun mereka semua telah dilepas sore harinya, namun kami tetap mengecam tindakan sewenang-wenang ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi.

Untuk itu, Civil Liberty Defenders, LBH Pers dan YSK mendesak:
1. Kapolres Mimika untuk segera menghentikan kasus dan melepaskan Yanto Awerkion dari tahanan di Polres Mimika;

2. Kapolda Papua, Kapolda Papua Barat, dan Kapolri untuk menghentikan segala intimidasi dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat Papua yang berupaya melaksanakan hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul;

3. Presiden Jokowi untuk menjamin perlindungan atas pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berkumpul terhadap KNPB dan seluruh masyarakat Papua.

Hormat kami,
Civil Liberty Defenders, Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan Yayasan Satu Keadilan

CP: Tigor Hutapea (081287296684)
Asep Komarudin (081310728770)
Syamsul Alam (08118889083)

Suasana Demonstran Yang Ditangkap Oleh Aparat. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)


Editor: Harfansa Putra Pratama

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top