Laporan : Harfansa Putra
Pratama
Suasana Aksi oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama) |
redaksiaklamasi.org - Terkait
masalah Satuan Tugas (Satgas)
Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita 5.000 ton gula rafinansi
ilegal, aliansi yang mengatasnamakan BARISAN INDEPENDEN PEMANTAU
KINERJA KEPOLISIAN (BRIPKA) melakukan aksi demonstrasi menuntut Polda Sulawesi selatan Harus Transparan
dalam kasus tersebut, dibawah jembatan layang Jl. A. P Pettarani, Makassar, Senin. (12/06)
Menurut
Akbar Bustami, SH, selaku Jendral Lapangan di aksi massa tersebut mengungkap
adanya "Gula Rafinasi Ilegal" di sebuah gudang UD yang mana ditempeli
merk sariwangi no BPOM palsu.
Suasana Aksi oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama) |
“Terkait
dengan Satgas Pangan Polda Sulsel yang mengungkap adanya "Gula Rafinasi
Ilegal" di sebuah gudang UD. Benteng Baru yang beralamat di jalan Ir.
Sutami No. 8, ditemukan Gula Rafinasi yang ditempeli merk Sariwangi dan No.
BPOM Palsu yang merupakan milik dari pengusaha Ridwan Tandiawan. Gula Rafinasi
Ilegal tersebut rencananya siap diedarkan ke 6 Kota di Indonesia Timur” ujar Akbar
Bustami, SH.
Akbar
Bustami, SH kemudian melanjutkan pula bahwa jenis gula tersebut sudah beredar
selama 3 tahun di pasaran.
Suasana Aksi oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama) |
“Fatalnya,
jenis gula tersebut sudah beredar selama 3 tahun di pasaran. Untuk diketahui,
jenis gula tersebut dapat mengakibatkan Penyakit Panuaan Dini, Diabetes dan
bahkan kematian bagi siapa saja yang mengonsumnsinya karena hanya boleh
diperuntukkan di wilayah industri sebagaimana disebutkan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 74 tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan No 117 tahun
2015 tentang ketentuan Impor Gula” jelas Jendral Lapangan, Akbar Bustami, SH
saat dimintai kenterangan oleh tim redaksiaklamasi.org.
Suasana Aksi oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama) |
Sementara
itu Robin Chandra Hidayat akrab disapa Bung Robin selaku peserta aksi dalam
orasinya mengatakan agar tidak Tebang Pilih dalam Menegakkan Supremasi Hukum.
“Kami
dari BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) mendesak Polda
Sulsel agar tidak Tebang Pilih dalam Menegakkan Supremasi Hukum karena
Indonesia tidak mengenal apa lagi mengakui adanya Masyarakat Kebal Hukum sesuai
amanat Undang-undang pada asas Equality Before The Law. Jadi sudah sewajarnya
pemilik Gudang UD. Benteng Baru (Ridwan Tandiawan) dijadikan Tersangka dan
dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 113 Jo pasal 57
ayat (2) No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan” tegas Bung Robin. (hpp)
BERIKUT PULA TUNTUTAN YANG TERDAPAT
PADA PERNYATAAN SIKAP BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian)
1.
Meminta Kepada Polda
Sulsel untuk Transparan dalam proses Pemeriksaan Gula Rafinansi (Ridwan
Tandiawan)
2.
Meminta Kepada Polda
Sulsel Untuk menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai Tersangka
3.
Meminta Kepada Polda
Sulsel Untuk melakukan penahanan kepada Ridwan Tandiawan
4.
Meminta Kepada Media
Cetak untuk menuntut kasus Gula Rafinansi yang terkesan pemberitaan tersebut
hilang dimuka publik
Demikian kerjasamanya kami haturkan
terima kasih
Salam Pancasila
Salam Sejahtera
Wassalamualaikum Wr Wb
Tertanda
AKBAR BUSTHAMI, SH
KETUA UMUM
IBRAHIM
KOORDINATOR LAPANGAN
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar