Laporan : Harfansa Putra Pratama

Suasana Aksi oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)
 
redaksiaklamasi.org - Terkait masalah Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita 5.000 ton gula rafinansi ilegal, aliansi yang mengatasnamakan BARISAN INDEPENDEN PEMANTAU KINERJA KEPOLISIAN (BRIPKA) melakukan aksi demonstrasi menuntut Polda Sulawesi selatan Harus Transparan dalam kasus tersebut, dibawah jembatan layang Jl. A. P Pettarani, Makassar, Senin. (12/06)

Menurut Akbar Bustami, SH, selaku Jendral Lapangan di aksi massa tersebut mengungkap adanya "Gula Rafinasi Ilegal" di sebuah gudang UD yang mana ditempeli merk sariwangi no BPOM palsu.

Suasana Aksi oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)

“Terkait dengan Satgas Pangan Polda Sulsel yang mengungkap adanya "Gula Rafinasi Ilegal" di sebuah gudang UD. Benteng Baru yang beralamat di jalan Ir. Sutami No. 8, ditemukan Gula Rafinasi yang ditempeli merk Sariwangi dan No. BPOM Palsu yang merupakan milik dari pengusaha Ridwan Tandiawan. Gula Rafinasi Ilegal tersebut rencananya siap diedarkan ke 6 Kota di Indonesia Timur” ujar Akbar Bustami, SH.

Akbar Bustami, SH kemudian melanjutkan pula bahwa jenis gula tersebut sudah beredar selama 3 tahun di pasaran.

Suasana Aksi oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)

“Fatalnya, jenis gula tersebut sudah beredar selama 3 tahun di pasaran. Untuk diketahui, jenis gula tersebut dapat mengakibatkan Penyakit Panuaan Dini, Diabetes dan bahkan kematian bagi siapa saja yang mengonsumnsinya karena hanya boleh diperuntukkan di wilayah industri sebagaimana disebutkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 74 tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan No 117 tahun 2015 tentang ketentuan Impor Gula” jelas Jendral Lapangan, Akbar Bustami, SH saat dimintai kenterangan oleh tim redaksiaklamasi.org.

Suasana Aksi oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)

Sementara itu Robin Chandra Hidayat akrab disapa Bung Robin selaku peserta aksi dalam orasinya mengatakan agar tidak Tebang Pilih dalam Menegakkan Supremasi Hukum.

“Kami dari BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) mendesak Polda Sulsel agar tidak Tebang Pilih dalam Menegakkan Supremasi Hukum karena Indonesia tidak mengenal apa lagi mengakui adanya Masyarakat Kebal Hukum sesuai amanat Undang-undang pada asas Equality Before The Law. Jadi sudah sewajarnya pemilik Gudang UD. Benteng Baru (Ridwan Tandiawan) dijadikan Tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan” tegas Bung Robin. (hpp)
Surat Pernyataan Sikap oleh BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian) Tuntut Polda Sulsel Harus Transparan Dalam Kasus Gula Rafinasi Kepada Publik. (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama)

BERIKUT PULA TUNTUTAN YANG TERDAPAT PADA PERNYATAAN SIKAP BRIPKA (Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian)

1.      Meminta Kepada Polda Sulsel untuk Transparan dalam proses Pemeriksaan Gula Rafinansi (Ridwan Tandiawan)
2.     Meminta Kepada Polda Sulsel Untuk menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai Tersangka
3.     Meminta Kepada Polda Sulsel Untuk melakukan penahanan kepada Ridwan Tandiawan
4.     Meminta Kepada Media Cetak untuk menuntut kasus Gula Rafinansi yang terkesan pemberitaan tersebut hilang dimuka publik

Demikian kerjasamanya kami haturkan terima kasih
Salam Pancasila
Salam Sejahtera
Wassalamualaikum Wr Wb

Tertanda
AKBAR BUSTHAMI, SH
KETUA UMUM

IBRAHIM
KOORDINATOR LAPANGAN


0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top