Laporan : Andi Afri Taqbir
Ulasan KAMERAD terkait Status 3 Mahasiswa UIM yang Menang di PTUN. (redaksiaklamasi.org/Andi Afri Taqbir) |
redaksiaklamasi.org - Kasus Drop Out yang merugikan 3 Mahasiswa Universitas Islam Makassar sejak tanggal terbitnya surat keputusan Nomor 863/UIM/Skep/II/2016 tentang pemberhentian dengan tida hormat Mahasiswa Faultas Teknik UIM, yang ditetapkan di Makassar pada tanggal 17 Februari 2016.
Dalam surat Panggilan dengan Nomor 011/KOMDIS-UIM/II/2016 oleh Komisi Disiplin kepada 3 Mahasiswa, yakni Bakrisal Rospa, Leste,dan Sulhilal pada hari Selasa/ 16 Februari 2016, pukul 15.00 WITA, bertempat di ruang Rektor Universitas Islam Makassar, mengenai munculnya selebaran Aliansi Tarik Mandat Rektor dan ketiga Mahasiswa tersebut diundang untuk klarifikasi. Namun, sehari setelah sidang KOMDIS ini, terbit SK Drop out atas nama Bakrisal Rospa, NIM 12023014026, Henry Foord J. NIM 13022014002, dan Dzulhilal M., NIM 12024014033.
Setelah perjalanan dan perjuangan yang panjang di PTUN, tentang duduknya perkara tertanggal 23 Mei 2016 yang telah terdaftar di kepaniteraan PTUN Makassar pada tanggal 26 Mei 2016 oleh 3 Mahasiswa UIM yang menuntut keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, salinan resmi putusan / penetapan perkara dengan nomor 44/G/2016/PTUN.MKS dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat (Bakrizal Rospa, dkk) untuk seluruhnya, mengembalikan para penggugat pada kedudukan semula sebagai mahasiswa Universitas Islam Makassar dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 301.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) pada hari Selasa, tanggal 08 November 2016 yang dihadiri para penggugat /dan kuasa hukum tergugat.
Namun, pada kasus ini dimana tergugat adalah Rektor Universitas Islam Makassar mengajukan permohonan banding banding pada hari Selasa, tanggal 15 November 2016 dan diberitahukan pada penggugat/terbanding pada hari Rabu, tanggal 16 November 2016 sesuai dengan surat pengantar nomor : W.4 TUN 1 /1463/AT.01.06/XI/2016. Penggugat/Pembanding telah menyerahkan memori bandingnya kepada kepaniteraan PTUN pada tanggal 08 Desember 2016 dan memori banding tergugat telah diberitahukan pada tanggal yang sama.
Hingga hari ini 3 Mahasiswa UIM masih memperjuangkan keadilannya terhadap kampus UIM, 3 Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kamerad menggelar pertemuan dengan DPRD Sulsel menuntut agar menghadirkan DR. Ir. Hj. A. Majdah M.Zain, M.Si selaku Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sulsel pada hari Selasa (06/05), tentu saja tuntutan ini bukan semata-mata tanpa persiapan, aliansi Kamerad telah membawa surat ke DPRD Sulsel sejak hari Kamis (01/05), dengan membawa tuntutan keadilan agar mereka kembali ditempatkan pada status semula yakni sebagai Mahasiswa di kampus UIM.
Terlahir Untuk Satu
Ulasan KAMERAD terkait Status 3 Mahasiswa UIM yang Menang di PTUN. (redaksiaklamasi.org/Andi Afri Taqbir) |
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar