Syamsuddin Radjab. (redaksiaklamasi.org/Ilham)


redaksiakalamasi.org - Hal utama dalam hukum pidana adalah BUKTI dan PEMBUKTIAN. HRS (Habieb Rizieq Shihab,red) ditetapkan sebagai TSK (tersangka) dalam dugaan kasus pornografi.

Masyarakat terbelah, ada yang percaya dan bergembira sedangkan lainnya menduga rekayasa dan HRS sudah target jadi.


Ini pertaruhan profesionalitas dan integritas kepolisian baik secara kelembagaan maupun individu pimpinan Polri.


Jika benar merupakan rekayasa dan HRS ditarget harus masuk bui, maka ini sebuah alegi penegakan hukum yang tidak manusiawi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum.


Sebaliknya, apabila dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sahih, kredibel dan menyakinkan, maka kepercayaan publik dapat diraih kembali oleh kepolisian.


Selain itu, Kepolisian harus adil dan proporsional dalam menindaklanjuti laporan atau dugaan perbuatan pidana.


Pelaku penyebar chat juga harus dicari dan diperiksa apalagi "orangnya" sudah diketahui publik.


Perlakuan yang sama didepan hukum amanat konstitusi sehingga hak-hak terlapor maupun pelapor sama-sama mendapatkan proporsi yang seimbang dan adil.


Kita berharap kepolisian bekerja profesional sehingga tidak memicu aksi-aksi jalanan baru setelah isu penistaan agama menjadi isu kriminalisasi ulama dan umat Islam.


Selama kepolisian menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai UU kepolisian dan KUHAP maka tentu masyarakat mendukung.


Sekedar mengingatkan kepolisian bahwa dalam kasus lain, isu rekayasa bukan isapan jempol belaka, terbukti beberapa kasus yang direkayasa akhir menguap ke publik dan direkam oleh media, di antaranya:


http://news.detik.com/…/ma-kembali-ungkap-rekayasa-kasus-na…


http://www.tribunnews.com/…/senjata-antasari-untuk-buktikan…


http://www.bantuanhukum.or.id/…/seorang-tukang-parkir-dihu…/


http://www.bantuanhukum.or.id/…/bap-diduga-palsu-dipertany…/


http://nasional.kompas.com/…/teror.bom.kampung.melayu.diang…


Penulis Adalah Direktur Eksekutif Jenggala Center

Penulis : Syamsuddin Radjab
Editor : Ilham



0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top