Mahasiswa dari Aliansi Unhas Bersatu dikeroyok oleh Satpam (16/102017)


redaksiaklamasi.org - Unhas kembali mencoreng nama baiknya sendiri. Gurat luka itu digores tepat di hari peresmian status Unhas sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum), Senin, 16 Januari 2017, yang diresmikan secara langsung oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 

Pada awalnya, sekelompok mahasiswa Unhas yang melakukan aksi penolakan terkait perubahan status tersebut hendak menyampaikan aspirasinya di gedung rektorat. Namun, sekitar pukul 09.30 WITA, sekitar 100 M sebelum mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Unhas Bersatu menyentuhkan kakinya di Rektorat, mereka mesti dihadang oleh Wakil Rektor III beserta “aparatus represif” kampus alias Satpam.

“Kalian tidak menghargai usaha kami yang memikirkan kalian sehingga harus kekurangan tidur untuk membuat kalian jadi mahasiswa sukses”, umpat WR III yang giat mendorong mahasiswa menjadi wirausahawan sukses itu, sembari melontarkan telunjuknya ke arah massa mahasiswa. Ia pun lanjut meninggalkan massa dan menyerahkannya kepada satpam. Tak ada dialog dengan stakeholder terkait, apalagi kesempatan menyampaikan aspirasi langsung di hadapan Puang Menteri. Mahasiswa sebagai kalangan intelektual, kini diperhadapkan dengan satpam sebagai penjaga keamanan.

Tak lama berselang, semangat penolakan PTNBH semakin berkobar. Massa aksi berusaha masuk ke ruang pelaksanaan peresmian PTNBH menemui menteri untuk menyampaikan secara langsung aspirasinya. Dari situ tindak kekerasan bermula. Lima orang mahasiswa yang berada di barisan terdepan massa aksi terkena pukulan, injakan, hingga dibanting dan diseret oleh Satpam kampus. Ini terjadi di negara demokrasi, di mana demonstrasi adalah hal yang wajar—bahkan dijamin oleh undang-undang, dan kampus yang baru saja memperoleh kedudukan tertinggi sebagai perguruan tinggi berbadan hukum.

Ini bukan kali pertama Unhas melakukan tindak kekerasan serupa. Tercatat pada tahun 2013, Satpam Unhas menyeret, menginjak hingga memukuli massa yang tergabung dalam AMUK (Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan) sampai berdarah. Aksi itu memperjuangkan pembebasan status skorsing 3 orang mahasiswa yang dinilai cacat administratif.
Beberapa satpam yang memukuli mahasiswa pada


Massa aksi diseret dalam aksi menolak sanksi skorsing 3 orang mahasiswa Sastra

Massa aksi diseret dalam aksi menolak sanksi skorsing 3 orang mahasiswa Sastra
tahun 2013 itu bahkan masih “leluasa” untuk mengeroyok mahasiswa pada aksi penolakan PTNBH kali ini. Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak rektorat untuk menindaki kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak pengamanan kampus. Lalu, mungkinkah Satpam bergerak tanpa perintah atasan?

Massa aksi yang mengalami kekerasan ditengarai berasal dari fakultas Kehutanan, Sastra, MIPA, Pertanian dan Hukum. Penolakan massa aksi atas PTN-BH terkait dengan revisi Permen Nomor 39 Tahun 2016 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT), jaminan agar tidak ada kenaikan UKT setelah Unhas berstatus PTN-BH. 

Selain itu, mendesak Rektor Unhas untuk memberikan jaminan kepada civitas akademika untuk tidak memberikan ruang bagi korporasi yang lebih berorientasi pada profit daripada pencapaian cita-cita luhur pendidikan.
Pada pukul 13:30 WITA, setelah gagal menemui menteri dan mengalami tindak kekerasan, massa aksi memutuskan untuk mengakhiri aksi demonstrasinya dan kembali mengkonsolidasikan diri. (lawunhas.wordpress.com) 


0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top