Mahasiswa
dari Aliansi Unhas Bersatu dikeroyok oleh Satpam (16/102017)
|
redaksiaklamasi.org - Unhas
kembali mencoreng nama baiknya sendiri. Gurat luka itu digores tepat di hari
peresmian status Unhas sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum), Senin,
16 Januari 2017, yang diresmikan secara langsung oleh Menteri Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi.
Pada awalnya, sekelompok mahasiswa Unhas yang melakukan
aksi penolakan terkait perubahan status tersebut hendak menyampaikan
aspirasinya di gedung rektorat. Namun, sekitar pukul 09.30 WITA, sekitar 100 M
sebelum mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Unhas Bersatu menyentuhkan
kakinya di Rektorat, mereka mesti dihadang oleh Wakil Rektor III beserta
“aparatus represif” kampus alias Satpam.
“Kalian
tidak menghargai usaha kami yang memikirkan kalian sehingga harus kekurangan
tidur untuk membuat kalian jadi mahasiswa sukses”, umpat WR III yang giat
mendorong mahasiswa menjadi wirausahawan sukses itu, sembari melontarkan
telunjuknya ke arah massa mahasiswa. Ia pun lanjut meninggalkan massa dan
menyerahkannya kepada satpam. Tak ada dialog dengan stakeholder terkait,
apalagi kesempatan menyampaikan aspirasi langsung di hadapan Puang
Menteri. Mahasiswa sebagai kalangan intelektual, kini diperhadapkan dengan
satpam sebagai penjaga keamanan.
Tak
lama berselang, semangat penolakan PTNBH semakin berkobar. Massa aksi berusaha
masuk ke ruang pelaksanaan peresmian PTNBH menemui menteri untuk menyampaikan
secara langsung aspirasinya. Dari situ tindak kekerasan bermula. Lima orang
mahasiswa yang berada di barisan terdepan massa aksi terkena pukulan, injakan,
hingga dibanting dan diseret oleh Satpam kampus. Ini terjadi di negara
demokrasi, di mana demonstrasi adalah hal yang wajar—bahkan dijamin oleh
undang-undang, dan kampus yang baru saja memperoleh kedudukan tertinggi sebagai
perguruan tinggi berbadan hukum.
Ini
bukan kali pertama Unhas melakukan tindak kekerasan serupa. Tercatat pada tahun
2013, Satpam Unhas menyeret, menginjak hingga memukuli massa yang tergabung
dalam AMUK (Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan) sampai berdarah. Aksi itu
memperjuangkan pembebasan status skorsing 3 orang mahasiswa yang dinilai cacat
administratif.
Beberapa
satpam yang memukuli mahasiswa pada
Massa
aksi diseret dalam aksi menolak sanksi skorsing 3 orang mahasiswa Sastra
|
Massa
aksi diseret dalam aksi menolak sanksi skorsing 3 orang mahasiswa Sastra
tahun
2013 itu bahkan masih “leluasa” untuk mengeroyok mahasiswa pada aksi penolakan
PTNBH kali ini. Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak rektorat
untuk menindaki kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak pengamanan kampus.
Lalu, mungkinkah Satpam bergerak tanpa perintah atasan?
Massa
aksi yang mengalami kekerasan ditengarai berasal dari fakultas Kehutanan,
Sastra, MIPA, Pertanian dan Hukum. Penolakan massa aksi atas PTN-BH terkait
dengan revisi Permen Nomor 39 Tahun 2016 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT),
jaminan agar tidak ada kenaikan UKT setelah Unhas berstatus PTN-BH.
Selain itu,
mendesak Rektor Unhas untuk memberikan jaminan kepada civitas akademika untuk
tidak memberikan ruang bagi korporasi yang lebih berorientasi pada profit
daripada pencapaian cita-cita luhur pendidikan.
Pada
pukul 13:30 WITA, setelah gagal menemui menteri dan mengalami tindak kekerasan,
massa aksi memutuskan untuk mengakhiri aksi demonstrasinya dan kembali
mengkonsolidasikan diri. (lawunhas.wordpress.com)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar