Suasana Focus Group Discussion SIMPOSIUM-SULSEL di Ruang Baca Fak. Syariah dan Hukum UINAM (13/01/2017). Dok. Dayat Hanna

redaksiaklamasi.org - Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum Sulawesi Selatan (SIMPOSIUM Sul-Sel) membuka ruang diskusi yang bertemakan “Focus Group Discussion (FGD): ”Menggali Trias Politica dalam Perspektif Ketatanegaraan di Indonesia” di Ruang Baca Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar kemarin (13/01/2017).
Selain dihadiri oleh Mahasiswa Fak. Syaraih dan Hukukm UINAM, anggota Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum Sulawesi Selatan (SIMPOSIUM SUL-SEL), Ketua SIMPOSIUM SUL-SEL, Focus Group Discussion (FGD) menghadirkan Narasumber Kakanda Andi Ifal Anwar, S. H, M. H (Ketua Mahkamah Sulsel).
“ Ya, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini tujuannya sebagai refleksi mahasiswa yang dimana sekarang kurang aktif terjun didunia literasi dan diskusi, agar kemudian bisa kembali keranah itu” Kata Bung Abe selaku moderator pada kegiatan FGD tersebut (13/01/2017)
Narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) pun mengungkapkan : “Politik dijalankan semata demi mengedepankan keuntungan kelompoknya dan mengabaikan kebutuhan masyarakat secara riil. Dalam banyak kesempatan dan persidangan, bangunan persepsi dan kebijakan politik yang dimainkan pihak koalisi dan kubu oposisi selalu berseberangan. Dari segi historis, segi kontekstual keindonesiaan dan tidak adanya kerjasama antara yudikatif dan legisslatif, karena diidentifikasi lebih lanjut terdapat pandangan yang beda antara John Locke dan Montesqiue”.
Ketika dihadapkan pada kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat, sulit dicapai kata sepakat. Masing-masing dengan rasionalisasinya, membentur dan melawan pandangan lawan, yang sebenarnya kadang hanya alasan apologis untuk meruntuhkan lawan masing-masing.
“Negara tidak bisa lepas dari yang namanya trias politika, yaitu dimana terbaginya tiga kekuasaan. Karena Indonesia cendrung untuk berbicara kerjasama makanya ada diterapkan distribution of power yaitu kerjasama antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Cuman yang menjadi persoalan sekarang ialah dalam UU tidak dijelaskan kerjasama anatara yudikatif dan legislatif itu sendiri. Yang berkerjasama hanyalah eksekutif-legislatif serta eksekutif-yudikatif.” Ungkap Muh. Firman Rusyaid (Ketua Umum SIMPOSIUM SULSEL).
“Yah, senada degan Bung Abe, mudah-mudahan dengan selesainya FGD ini, itu kemudian bisa membangkitkan semangat mahasiswa lain yang ada di UINAM untuk kembali turun didunia literasi, diskusi publik dan sedemikian khususnya Fak. Syariah dan Hukum. Karena FGD ini juga tidak cuman sebatas kemarin, saya yakin masih ada lagi FGD selanjutnya yang mungkin akan dilaksanakan oleh SIMPOSIUM SULSEL ataupun HmI Kom. Syariah dan Hukum UINAM Cabang Gowa Raya serta mungkin lembaga-lembaga sayap yang ada di HmI Kom. Syariah dan Hukum UINAM Cabang Gowa Raya, ataupun pula lembaga intra mahasiswa lainnya” Tegas Muh. Firman Rusyaid Muh. Firman Rusyaid (Ketua Umum SIMPOSIUM SULSEL).

Reported : Muh, Taqwin Tahir

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top