redaksiaklamasi.org - Indonesia tampaknya makin terjajah secara ekonomi oleh Cina. Tiga Bank BUMN yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk telah pinjam ke Cina Development Bank (CDB).

Pinjaman itu dilakukan oleh Meneg BUMN RiniSoemarno. Rini menandatangi utang dengan BOC (Bank fo Cina) sejumlah Rp 570 triliun. Rini juga berusaha memasukan modal dari CDB dan BOC ke bank-bank BUMN. Dengan demikian, perlahan berlangsung pengusaan pada sektor finansial sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

“Ini menandakan ada kepentingan tersembunyi dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Utang itu beban untuk bangsa Indonesia khususnya bank-bank itu,” terang seorang pengamat ekonomi Muslim.

Cina begitu berkepentingan menguasai perekonomian Indonesia dengan memberi utangan. “Kalau Bank BUMN telah dikuasai China, jadi dengan mudah negeri Tirai Bambu itu menguasai Indonesia, ” tambahnya.

Sebelumnya, tiga bank pelat merah peroleh pinjaman sejumlah total US$3 miliar atau sekitar Rp43, 5 triliun (kurs Rp14. 500 per dolar AS) dari China Development Bank (CDB). Ketiga bank yang memperoleh utang itu yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk.

Penandatanganan kesepakatan utang dilakukan Direktur Utama Bank Mandiri Budi G. Sadikin, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni dengan President of Cina Development Bank Zheng Zhijie yang disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Minister/Chairman of National Development and Reform Comittee Xu Shaoshi di Beijing, Cina, pada Rabu (16/9/2015) malam silam.

Jual BUMN Tanpa Persetujuan DPR

Pemerintah rupanya telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Asing Boleh Beli Pulau di Indonesia 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bukan pulaunya yang dijual, karena pulau tetap menjadi milik publik, namun penguasaan atau tanahnya yang dijual.

“Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik tapi penguasaan di atasnya, jadi kalau punya tanah dijual, pulaunya tetap milik publik. Penataannya yang diatur, jadi kalau di atas itu berapa berapa tahun HGB 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai selama dipakai, selama ini kita belum menjangkau mengatur hal itu lebih merinci, sehingga kalau ada yang jual pulau seolah-olah milik dia,” jelasnya di Jakarta, belum lama ini.

Kesimpulan

Apakah langkah pemerintah dengan merevisi Peraturan Pemerintah terkait penjualan BUMN tanpa perlu persetujuan DPR adalah cara untuk membayar bunga utang pemerintah yang semakin membengkak?

Begitu juga dengan penjualan tanah pulau kepada Asing merupakan langkah pemerintah untuk menutupi utang dan defisit APBN?

Tentu, pemerintah kita tahu apa yang terjadi. Namun mereka enggan memberitahu kepada rakyat karena khawatir terjadi kegaduhan. Semoga negeri ini selamat dari segala mara bahaya para penguasa dzalim. (ZoneSatu, Jakarta)

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top