redaksiaklamasi.org – Berbagai macam perilaku penegak hukum yang cermat memainkan peran ibarat dalam teatrikal drama. Membuat ini semacam pengaruh yang masuk dalam setiap sendi-sendi kehidupan bernegara dengan mempengaruhi pola pikir kita terhadap hukum. Sebagai negara yang menganut paham positivisme yang berpegang pada aturan-aturan yang telah dikodefikasi yaitu konstitusi dan turunannya. Hukum sebenarnya dibuat untuk menciptakan tatanan yang baik dalam bermasyarakat. Dengan memastikan aturan tersebut mampu menjaga hak-hak dari kemerdekaan setiap masyarakat dalam sebuah negara.
 

Mari kita lihat pengertian perbuatan melawan hukum dari segi pidana  maupun perdata. Jika dalam pidana perbuatan melawan hukum disebut Wederrechtelijk, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam sebagai hukuman oleh undang-undang. Dan dalam perdata menurut Rosa Agustina dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum" terbitan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2003) hal 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum, diperlukan empat syarat yaitu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Dalam hal ini beberapa dari kita terhanyut dalam pola pikir perbuatan melawan hukum itu  diidentikkan dan diperuntukkan untuk rakyat saja. Sehingga terkadang disinilah negara bisa terlihat sebagai destroyed bagi rakyatnya sendiri. Mengapa demikian? Karena stigma keberlakuan hukum tidak berlaku secara keseluruhan. Hal ini tidak lepas dari sikap politik dan regulasi yang hadir dari aktor-aktor politik saat ini. Munculnya pasal-pasal karet yang mampu digunakan untuk memenuhi kepentingan seseorang dan atau kelompok. Merekayasa segala bentuk kebijakan adalah hal yang biasa kita lihat akhir-akhir ini.

Dan yang kini harus menjadi pemahaman kita semua adalah perbuatan melawan hukum berpotensi terjadi apabila aturan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Maka dari itu ketika ada sebuah regulasi atau aturan yang muncul kemudian tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat secara otomatis pembuat regulasi atau aturan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan dampak yang dihadirkan itu mampu berpotensi lebih besar memicu chaos dimasyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kehadiran hukum itu untuk menjaga suasana dan kestabilan sebuah daerah atau negara.

Dan sebagai bentuk penegasan tentang perbuatan melawan hukum adalah mereka yang telah diberikan kepercayaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan diharapkan memberikan tatanan yang baik untuk berbangsa dan bernegara justru membuat negara ini semakin terlihat konyol. Itulah perbuatan melawan hukum yang sebenarnya yang sulit kita hukum yang disebut sebagai abuse of power (penyalahgunaan wewenang).

Penulis: Roofi Jabbar (Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar dan Sekertaris Umum HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya Periode 2016-2017)

Editor: Andi Haerur Rijal   


0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top