redaksiaklamasi.org – Berbagai macam perilaku penegak hukum yang cermat memainkan peran ibarat
dalam teatrikal drama. Membuat ini semacam pengaruh yang masuk dalam setiap
sendi-sendi kehidupan bernegara dengan mempengaruhi pola pikir kita terhadap
hukum. Sebagai negara yang menganut paham positivisme yang berpegang pada
aturan-aturan yang telah dikodefikasi yaitu konstitusi dan turunannya. Hukum
sebenarnya dibuat untuk menciptakan tatanan yang baik dalam bermasyarakat.
Dengan memastikan aturan tersebut mampu menjaga hak-hak dari kemerdekaan setiap
masyarakat dalam sebuah negara.
Mari kita
lihat pengertian perbuatan melawan hukum dari segi pidana maupun perdata.
Jika dalam pidana perbuatan melawan hukum disebut Wederrechtelijk, yaitu
apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam sebagai hukuman oleh
undang-undang. Dan dalam perdata menurut Rosa Agustina dalam bukunya "Perbuatan
Melawan Hukum" terbitan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(2003) hal 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai
melawan hukum, diperlukan empat syarat yaitu
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak
subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan
kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dalam hal ini beberapa dari kita terhanyut dalam pola pikir perbuatan
melawan hukum itu diidentikkan dan diperuntukkan untuk rakyat saja.
Sehingga terkadang disinilah negara bisa terlihat sebagai destroyed bagi
rakyatnya sendiri. Mengapa demikian? Karena stigma keberlakuan hukum tidak berlaku
secara keseluruhan. Hal ini tidak lepas dari sikap politik dan regulasi yang
hadir dari aktor-aktor politik saat ini. Munculnya pasal-pasal karet yang mampu
digunakan untuk memenuhi kepentingan seseorang dan atau kelompok. Merekayasa
segala bentuk kebijakan adalah hal yang biasa kita lihat akhir-akhir ini.
Dan yang kini harus menjadi pemahaman kita semua adalah perbuatan melawan
hukum berpotensi terjadi apabila aturan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai
yang ada di masyarakat. Maka dari itu ketika ada sebuah regulasi atau aturan
yang muncul kemudian tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat
secara otomatis pembuat regulasi atau aturan tersebut telah melakukan perbuatan
melawan hukum. Hal ini dikarenakan dampak yang dihadirkan itu mampu berpotensi
lebih besar memicu chaos dimasyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
kehadiran hukum itu untuk menjaga suasana dan kestabilan sebuah daerah atau
negara.
Dan sebagai bentuk penegasan tentang perbuatan melawan hukum adalah mereka
yang telah diberikan kepercayaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan
diharapkan memberikan tatanan yang baik untuk berbangsa dan bernegara justru
membuat negara ini semakin terlihat konyol. Itulah perbuatan melawan hukum yang
sebenarnya yang sulit kita hukum yang disebut sebagai abuse of power (penyalahgunaan wewenang).
Penulis: Roofi Jabbar (Mahasiswa
Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar dan Sekertaris Umum HMI Komisariat
Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya Periode 2016-2017)
Editor: Andi Haerur Rijal
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar