redaksiaklamasi.org – Oleh Roofi Jabbar (Mahasiswa Jurusan Ilmu
Hukum UIN Alauddin Makassar dan Sekertaris Umum HMI Komisariat Syariah dan
Hukum UIN Alauddin Makassar Cabang Gowa Raya Periode 2016-2017)
Gerakan aktivis dinegara ini sedang digoyang-goyang terkait
segala bentuk kritikan dan diskusi-diskusi mengenai rezim pemerintahan
Jokowi-JK karena bisa dianggap makar yang ancamannya tidak main-main, 15 tahun
penjara. Seperti kejadian yang baru-baru ini terjadi, seusai aksi demonstrasi
yang dilakukan ummat muslim terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Ada beberapa nama tenar yang dianggap sebagai otak untuk menggulingkan rezim
pemerintahan Jokowi-JK. Tentu hal ini adalah tudingan yang sangat keras, dan
menjadi bukti realitas tentang kekuasaan para penguasa negara saat ini.
"POLRI
membenarkan penangkapan terhadap 10 orang terkait tuduhan tindakan makar. Ke-10
orang tersebut kini diperiksa di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako
Brimob) Kelapa Dua, Depok.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris
Besar Rikwanto mengatakan penangkapan berlangsung pada Jumat (2/12/2016) dini
hari antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Namun, Rikwanto menolak menyebutkan
barang bukti yang diamankan."Sedang didalami di sana, yang jelas ini
berkaitan permufakatan jahat," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Jumat (2/12/2016)". Tujuh orang di antaranya adalah musisi
Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno
Putri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dikenakan pasal 107
jo 110 jo 87 KUHP tentang tindakan makar.Sementara, Jamran dan Rizal Kobar
dikenakan pasal 28 Undang Undang ITE karena menyebarkan konten berbau makar di
media sosial.Rikwanto menyebut, penangkapan terhadap mereka berdasarkan hasil
penyelidikan."Hasil penyelidikan Polda Metro," pungkas Rikwanto.
(OL-3)berita media indonesia"(2/12/2016).
Dan mari kita lihat
isinya :
Pasal dalam KUHP
|
Substansi
|
Pasal 87
|
Disyaratkan keharusan tentang adanya
permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar. Tidak cukup niat dari pelaku
melainkan harus sudah terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan
pelaksanaan.
|
Pasal 104 (makar terhadap kepala Negara )
|
a. Makar
yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara.
b Makar yang dilakukan dengan
tujuan untuk mengalahkan kemerdekaan kepala Negara.
c. Makar
yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat
memjalankan pemerintahan.
d. Diancam
dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati
|
Pasal 106 (makar untuk memasukkan Indonesia
dalam penguasaan asing)
|
a. Berusaha menyebabkan
seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara lain.
b. Berusaha menyebabkan
bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara yang mardeka atau
berdaulat terlepas dari NKRI.
c. Diancam
pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluhtahun.
|
Pasal 107 (makar untuk menggulingkan
pemerintahan)
|
Makar dilakukan dengan tujuan untuk
menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,
seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman mati.
Arti dari menggulingkan :
a. Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut
UU
b. Mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan menurut UUD
|
Pasal 108 (pemberontakan)
|
Pemberontakan adalah nama /kualifikasi
perbuatan yang :
a. Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
b. Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah,
maju dengan pasukan bersenjata.
Diancam dengan 15 tahun penjara, 20 tahun
maksimal seumur hidup/hukuman mati.
|
Pasal 110 (pemufakatan kejahatan)
|
Pasal 110 ayat 1 KUHP memuat suatu
pengertian permufakatan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu yang
termuat dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108.
|
Setelah melihat isi
dari pasal-pasal yang disangkakan, mengamati perbuatan yang telah dilakukan
yang dianggap sebagai perbuatan makar ini tentunya tidak relevan dengan
regulasi yang disangkakan. Dan terkesan memaksakan, nah pertanyaannya
"apakah negara ini masih sesuai dengan apa yang kita harapkan ?".
Yang tentunya harus menjaga hak-hak setiap warga negaranya, termasuk hak
menyuarakan pendapat. Apa jadinya negara ini jika mengkritik saja dikatakan
sebagai upaya menggulingkan sebuah rezim. "Bukankah negara ini adalah
negara demokrasi ?".
Hanya berupaya berkomentar
dengan tragedi ini, Bahwa saja terkadang dengan alasan menjaga kestabilan
negara kemerdekaan seseorang menjadi korban.
Mari kita refleksi
beberapa tahun silam, mulai dari G30 S/ PKI kemudian tragedi 98 penggulingan
rezim Soeharto, lanjut Timor-Timor yang berhasil lepas dari Indonesia, Gus Dur
yang menjabat sebagai Presiden ke-4 juga ikut menjadi bagian dari upaya makar,
lalu satelit dan beberapa aset negara yang dijual oleh pemerintah pada masa
Megawati.
Mari kita renungkan
kalimat "NKRI HARGA MATI"
ini.
Pergantian kepala negara hanya terlihat sebagai seremonial belaka. Ujung-ujungnya kepentingan pihak asing masih jauh lebih besar untuk berpengaruh ditanah air ini.
Pergantian kepala negara hanya terlihat sebagai seremonial belaka. Ujung-ujungnya kepentingan pihak asing masih jauh lebih besar untuk berpengaruh ditanah air ini.
Dalam hal menuntut
keterbukaan dengan berbagai masalah yang ada kepada pemerintah berlandaskan UU.
Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) lagi-lagi terbentur dengan
adanya UU. rahasia negara. Entah mengapa selalu saja ada yang ingin
dilindungi.
“Sebenarnya indonesia
milik siapa?”
Editor: Nur Aisyah Ramadhani
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar