redaksiaklamasi.orgOleh Roofi Jabbar (Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar dan Sekertaris Umum HMI Komisariat Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Cabang Gowa Raya Periode 2016-2017)

Gerakan aktivis dinegara ini sedang digoyang-goyang terkait segala bentuk kritikan dan diskusi-diskusi mengenai rezim pemerintahan Jokowi-JK karena bisa dianggap makar yang ancamannya tidak main-main, 15 tahun penjara. Seperti kejadian yang baru-baru ini terjadi, seusai aksi demonstrasi yang dilakukan ummat muslim terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ada beberapa nama tenar yang dianggap sebagai otak untuk menggulingkan rezim pemerintahan Jokowi-JK. Tentu hal ini adalah tudingan yang sangat keras, dan menjadi bukti realitas tentang kekuasaan para penguasa negara saat ini. 


"POLRI membenarkan penangkapan terhadap 10 orang terkait tuduhan tindakan makar. Ke-10 orang tersebut kini diperiksa di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penangkapan berlangsung pada Jumat (2/12/2016) dini hari antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Namun, Rikwanto menolak menyebutkan barang bukti yang diamankan."Sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016)". Tujuh orang di antaranya adalah musisi Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP tentang tindakan makar.Sementara, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 Undang Undang ITE karena menyebarkan konten berbau makar di media sosial.Rikwanto menyebut, penangkapan terhadap mereka berdasarkan hasil penyelidikan."Hasil penyelidikan Polda Metro," pungkas Rikwanto. (OL-3)berita media indonesia"(2/12/2016).

Dan mari kita lihat isinya :

Pasal dalam KUHP
Substansi
Pasal 87
Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar. Tidak cukup niat dari pelaku melainkan harus sudah terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Pasal 104 (makar terhadap kepala Negara )
a.     Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara.
b Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan  kemerdekaan   kepala Negara.
c.   Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan.
d.    Diancam dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati
Pasal 106 (makar untuk memasukkan Indonesia dalam penguasaan asing)
a. Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara lain.
b. Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara  yang mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI.
c.    Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluhtahun.
Pasal 107 (makar untuk menggulingkan pemerintahan)
Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman mati.
Arti dari menggulingkan :
a. Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
b. Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
Pasal 108 (pemberontakan)
Pemberontakan adalah nama /kualifikasi perbuatan yang :
a. Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
b. Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah, maju dengan pasukan bersenjata. 
Diancam dengan 15 tahun penjara, 20 tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.
Pasal 110 (pemufakatan kejahatan)
Pasal 110 ayat 1 KUHP memuat suatu pengertian permufakatan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu yang termuat dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108.



Setelah melihat isi dari pasal-pasal yang disangkakan, mengamati perbuatan yang telah dilakukan yang dianggap sebagai perbuatan makar ini tentunya tidak relevan dengan regulasi yang disangkakan. Dan terkesan memaksakan, nah pertanyaannya "apakah negara ini masih sesuai dengan apa yang kita harapkan ?". Yang tentunya harus menjaga hak-hak setiap warga negaranya, termasuk hak menyuarakan pendapat. Apa jadinya negara ini jika mengkritik saja dikatakan sebagai upaya menggulingkan sebuah rezim. "Bukankah negara ini adalah negara demokrasi ?".

Hanya berupaya berkomentar dengan tragedi ini, Bahwa saja terkadang dengan alasan menjaga kestabilan negara kemerdekaan seseorang menjadi korban.

Mari kita refleksi beberapa tahun silam, mulai dari G30 S/ PKI kemudian tragedi 98 penggulingan rezim Soeharto, lanjut Timor-Timor yang berhasil lepas dari Indonesia, Gus Dur yang menjabat sebagai Presiden ke-4 juga ikut menjadi bagian dari upaya makar, lalu satelit dan beberapa aset negara yang dijual oleh pemerintah pada masa Megawati.
Mari kita renungkan kalimat "NKRI HARGA MATI" ini.

Pergantian kepala negara hanya terlihat sebagai seremonial belaka. Ujung-ujungnya kepentingan pihak asing masih jauh lebih besar untuk berpengaruh ditanah air ini.

Dalam hal menuntut keterbukaan dengan berbagai masalah yang ada kepada pemerintah berlandaskan UU. Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) lagi-lagi terbentur dengan adanya UU. rahasia negara.  Entah mengapa selalu saja ada yang ingin dilindungi.

“Sebenarnya indonesia milik siapa?”

Editor: Nur Aisyah Ramadhani

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top