November
2016 merupakan kemenangan manis bagi masa depan hutan Indonesia. Seperti yang
sudah kamu ketahui, setelah perjalanan panjang akhirnya Komisi Informasi Pusat
(KIP) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Greenpeace Indonesia terhadap
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas permohonan untuk
keterbukaan informasi pengelolaan hutan Indonesia.
Dok. Akmal |
Namun
sayangnya, Januari 2017 KLHK mengajukan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha
Negara) yang secara tidak langsung menyatakan bahwa pemerintah tidak menerima
putusan KIP untuk memberikan akses keterbukaan informasi.
Tidak transparannya pengelolaan hutan
Indonesia adalah salah satu penyebab kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun.
Masyarakat tidak leluasa untuk ikut memonitor kemunculan titik api,
sehingga tindakan pencegahan kebakaran hutan seringkali terlambat. Juga akan
menimbulkan kebingungan bagi masyarakat adat dan lokal yang tempat tinggal dan
wilayah penghidupannya kerap terancam akibat operasi perusahaan besar. Selain
itu, tidak transparannya pengelolaan hutan di Indonesia, membuka peluang besar
bagi praktek korupsi.
Dok. Akmal |
Transparansi
dan keterbukaan informasi pengelolaan hutan dan sumber daya alam sangat penting
dalam upaya menjaga lingkungan dan hutan Indonesia agar bisa terbebas dari
deforestasi.
Editor: Fahrul Fahreza
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar