redaksiaklamasi.org - Oleh: Ratri Kusumohartono (Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia)

November 2016 merupakan kemenangan manis bagi masa depan hutan Indonesia. Seperti yang sudah kamu ketahui, setelah perjalanan panjang akhirnya Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Greenpeace Indonesia terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas permohonan untuk keterbukaan informasi pengelolaan hutan Indonesia.

Dok. Akmal

Namun sayangnya, Januari 2017 KLHK mengajukan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang secara tidak langsung menyatakan bahwa pemerintah tidak menerima putusan KIP untuk memberikan akses keterbukaan informasi.

Tidak transparannya pengelolaan hutan Indonesia adalah salah satu penyebab kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun. Masyarakat tidak leluasa untuk ikut memonitor kemunculan titik api, sehingga tindakan pencegahan kebakaran hutan seringkali terlambat. Juga akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat adat dan lokal yang tempat tinggal dan wilayah penghidupannya kerap terancam akibat operasi perusahaan besar. Selain itu, tidak transparannya pengelolaan hutan di Indonesia, membuka peluang besar bagi praktek korupsi. 

Dok. Akmal

Transparansi dan keterbukaan informasi pengelolaan hutan dan sumber daya alam sangat penting dalam upaya menjaga lingkungan dan hutan Indonesia agar bisa terbebas dari deforestasi.

Salam hutan lestari.

Editor: Fahrul Fahreza

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top