http://www.redaksiaklamasi.org/2017/07/menteri-hukum-dan-ham-mengaku-tak.html
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly. (redaksiaklamasi.org/Andi Muh Ridha R)


redaksiaklamasi.org - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan, penyidik KPK tidak memintanya mengembalikan uang sebesar US$ 84 ribu atau setara Rp1,12 miliar terkait dugaan suap mega proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

"Oh enggak ada cerita itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP yang menyeret pengusaha asal daerah Narogong, Andi Agustinus di KPK, Jakarta, Senin (03/07/2017).

Baca Juga


Seperti dilansir Rimanews.com, Dia mengklaim tidak menerima uang US$ 84 ribu dari proyek e-KTP tersebut dan sudah menjelaskannya kepada penyidik KPK.

"Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, titik. Dan biarlah penyidik supaya jangan (diintervensi)," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan apakah penyidik meminta konfirmasi soal uang US$ 84 ribu atau tidak. 

Yasonna mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya. 

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu mengatakan, alasan dirinya mangkir dua kali dari panggilan KPK karena harus menghadiri rapat dan yang kedua sedang berada di luar negeri.


"Pertama saya Ratas (rapat terbatas), yang kedua saya ke Hong Kong untuk mengejar harta aset Bank Century. Nah sekarang saya penuhi, seharusnya tanggal 5 (Juli), nah saya percepat karena ada tugas lain," ujarnya. 


Sebagai informasi, sebelumnya dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Yasonna menerima uang sejumlah US$ 84 ribu dari proyek e-KTP. Namun, Yasonna beberapa kali membantah. 

KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga lantaran diduga terlibat bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. 

Andi Narogong melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. 

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong. 

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong guna kepentingan penyidikan. 

Laporan : Andi Muh Ridha R


0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top