Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly. (redaksiaklamasi.org/Andi Muh Ridha R) |
redaksiaklamasi.org - Menteri Hukum dan
HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan, penyidik KPK tidak
memintanya mengembalikan uang sebesar US$ 84 ribu atau setara Rp1,12 miliar
terkait dugaan suap mega proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
"Oh
enggak ada cerita itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi
kasus korupsi e-KTP yang menyeret pengusaha asal daerah Narogong, Andi
Agustinus di KPK, Jakarta, Senin (03/07/2017).
Baca Juga
- KHOMEINI, SANTO YANG MENGGUNCANG DUNIA
- Pulau Jokowi (Jokowi Island), Atraksi Baru di Kabupaten Kepulauan Selayar Sulsel
- HMI Cabang Takalar ajak Pemuda Hentikan Tambang Pasir Laut Galesong, Sanrobone dan Tanakeke
Seperti
dilansir Rimanews.com, Dia mengklaim
tidak menerima uang US$ 84 ribu dari proyek e-KTP tersebut dan sudah
menjelaskannya kepada penyidik KPK.
"Pokoknya
saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, titik. Dan biarlah penyidik
supaya jangan (diintervensi)," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan apakah
penyidik meminta konfirmasi soal uang US$ 84 ribu atau tidak.
Yasonna
mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada
dirinya.
Mantan
wakil ketua Komisi II DPR itu mengatakan, alasan dirinya mangkir dua kali dari
panggilan KPK karena harus menghadiri rapat dan yang kedua sedang berada di
luar negeri.
"Pertama saya Ratas (rapat terbatas), yang kedua saya ke Hong Kong untuk mengejar harta aset Bank Century. Nah sekarang saya penuhi, seharusnya tanggal 5 (Juli), nah saya percepat karena ada tugas lain," ujarnya.
Sebagai
informasi, sebelumnya dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum
KPK menyebutkan bahwa Yasonna menerima uang sejumlah US$ 84 ribu dari proyek
e-KTP. Namun, Yasonna beberapa kali membantah.
KPK
telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga lantaran diduga
terlibat bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya
melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Andi
Narogong melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Untuk
mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah
dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari
penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan
berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.
Penyidik
juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke
luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong guna
kepentingan penyidikan.
Laporan
: Andi Muh Ridha R
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar