Ilustrasi. (redaksiaklamasi.org/Andi Muh Ridha) |
redaksiaklamasi.org - Makassar adalah kota besar yang dijuluki kota angin mammiri, dengan beberapa penghargaan yang telah ditorehnya, apalagi kegiatan yang mencakup asean telah memberikan aroma sedap bagi kalangan masyarakat maupun pemerintah.
Sebagaimana rententetan prestasinya, kota yang telah Tiga (3) kali berturut-turut mendapatkan penghargaan Adipura ini menyimpan banyak polemik. Pasalnya penghargaan Adipura ini tak mungkin diraih tanpa pengabdian dan kerja keras dari Petugas kebersihan (tukang sapu jalan) yang bekerja tanpa kenal waktu, dini hari dan menjelang petang adalah waktu yang ditetapkan pemkot untuk menjaga kebersihan kota peraih 3 Adipura ini.
Sayangnya, tingkat kesejahteraan para petugas kebersihan (Tukang Sapu jalan) itu pun dipandang sebelah mata. Seperti Kita ketahui bersama khususnyayang berdomisili dikota Makassar, pada tanggal 10 November dalam rapat pleno Disnaker telah menetapkan upah minimun Mota Makassar tahun 2017 sebesar 2.504.500 yang didasari pada PP nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (1) dan (2).
Namun hingga Juli 2017 ini pun upah yang diberikan kepada petugas kebersihan (Tukang sapu jalan) tidak sesuai dengan penetapan tersebut. Hingga kini upah yang diberikan hanya sebesar Rp. 1.700.000 yang jauh dari kelayakan jika dilihat kinerja mereka yang telah 3 kali menorehkan adipura bagi kota Makassar.
Parahnya lagi 2 tahun terakhir ini pun bertepatan pada bulan Ramadhan kemarin, THR sudah tak diberikan padahal tahun-tahun sebelumnya THR bagi petugas kebersihan tak pernah tak diberikan.
Oleh : Asrullah Dimas (Ketua Umum HMJ Ilmu Hukum UIN
Alauddin Makassar Periode 2017-2018)
Editor : Andi Muh Ridha
Baca Juga
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar