Siswa Sekolah Dasar. (redaksiaklamasi.org/Andi Afri Taqbir) |
redaksiaklamasi.org - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah memberlakukan adanya tes
baca-tulis bagi calon siswa yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).
"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa (04/07).
Baca Juga
- Halalbihalal atau “Halalbiharam”
- Pegawai PDAM Jeneponto Unjuk Rasa tuntut Direktur Dicopot
- Ibu Kota akan pindah Tahun 2018, ini tanggapan Presiden Jokowi
Untuk
masuk SD yakni cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu,
untuk masuk SD tidak perlu mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni
minimal tujuh tahun.
"Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambah dia.
Wowon
sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi
untuk masuk SD. Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga
memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.
Penerimaan
siswa baru, lanjut dia, sudah diatur dalam Permendikbud 17/2017.
"Dengan adanya
Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya
tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah
kualitasnya sama bagusnya," ujarnya.
Dia
juga meminta orang tua tidak memaksakan anaknya untuk masuk ke sekolah favorit
yang jaraknya jauh dari rumah, melainkan sekolahkan di sekolah yang terdekat
saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.
Menurut
Wowon, perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak akan memperbaiki
sarana prasarananya.
"Orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh," katanya.
Laporan : Andi Afri
Taqbir
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar