Bupati Gowa Adnan Purichta silaturahmi dengan pegawai lingkup Pemda Gowa, Senin (3/7). (redaksiaklamasi.org/Harfansa Putra Pratama) |
Hal itu dia sampaikan saat memimpin upacara bendera di halaman Kantor Bupati Gowa, Jl. Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Sulawesi Seatan.
"Segera laporkan stafnya yang masih belum masuk kantor ke Inspektorat agar bisa segera menindaklanjuti untuk proses sanksi," katanya.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang masih meliburkan diri sesuai PP 53 tahun 2010.
Baca Juga
- Menteri Hukum dan HAM Mengaku Tak Terima Uang Krupsi E-KTP
- KHOMEINI, SANTO YANG MENGGUNCANG DUNIA
- Pulau Jokowi (Jokowi Island), Atraksi Baru di Kabupaten Kepulauan Selayar Sulsel
Upacara yang dihadiri ratusan pegawai dan masing-masing pimpinan OPD juga dirangkaikan dengan halal bihalal saling maaf memaafkan dari pegawai kepada bupati,wakil bupati, sekretaris daerah dan pimpinan OPD lainnya.
Selain menegaskan soal sanksi tak masuk berkantor di hari pertama masuk kerja, Adnan juga menyampaikan jika pembayaran gaji 13 pegawai mulai dilakukan hari Senin ini. Gaji 13 ini kata Adnan dibayarkan bersamaan gaji bulan Juli.
Laporan : Harfansa Putra Pratama
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar