redaksiaklamasi.org - Salam Rasio Legal !!!

HAM sejak lahirnya DUHAM (Decoration Universal of Human Rights) telah diakui oleh beberapa negara yang ada di belahan dunia. Indonesia termasuk salah satu negara dunia ke tiga yang telah meratifikasi pengakuan terhadap Hak asasi manusia. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

Julius sthall pun dalam pandangannya menjabarkan tentang syarat negara hukum yakni adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM.

Sejalan dengan hal tersebut Indonesia dalam berbagai pandangan adalah negara yang telah menjabarkan HAM secara detail mulai dari pasal 28 (a) sampai (j) dan dijewantahkan lebih detail kedalam UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain daripada itu untuk lebih merangsang dan melindungi HAM Dalam wilayah Indonesia. Negara Indonesia memiliki lembaga yang bernama KOMNAS HAM RI yang konsentrasi terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Maka dengan hal tersebut sangat menarik untuk kembali memperbincangkan tentang Refleksi Penegakan HAM di Indonesia.

SIMPOSIUM (SERIKAT MAHASISWA PENGGIAT KONSTITUSI DAN HUKUM) Periode 2016 - 2017 akan mengadakan Bincang Aspirasi bersama KOMNAS HAM RI dengan tema "Refleksi Penegakan HAM di Indonesia" yang akan di selenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Minggu 26 Maret 2017
Tempat : Warkop Cappo Alauddin Kota Makassar
Pukul : 13.00 WITA - 15.00 WITA

Narasumber :
Prof.DR.Hafid Abbas (KOMNAS HAM RI)

#SIMPOSIUM
#RASIOLEGAL

*kiriman: RR

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top