redaksiaklamasi.org - Salam Rasio Legal
!!!
HAM sejak lahirnya
DUHAM (Decoration Universal of Human Rights) telah diakui oleh beberapa negara
yang ada di belahan dunia. Indonesia termasuk salah satu negara dunia ke tiga
yang telah meratifikasi pengakuan terhadap Hak asasi manusia. Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.
Julius sthall pun
dalam pandangannya menjabarkan tentang syarat negara hukum yakni adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap HAM.
Sejalan dengan hal
tersebut Indonesia dalam berbagai pandangan adalah negara yang telah
menjabarkan HAM secara detail mulai dari pasal 28 (a) sampai (j) dan
dijewantahkan lebih detail kedalam UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Selain daripada itu
untuk lebih merangsang dan melindungi HAM Dalam wilayah Indonesia. Negara
Indonesia memiliki lembaga yang bernama KOMNAS HAM RI yang konsentrasi terhadap
kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Maka dengan hal
tersebut sangat menarik untuk kembali memperbincangkan tentang Refleksi
Penegakan HAM di Indonesia.
SIMPOSIUM (SERIKAT
MAHASISWA PENGGIAT KONSTITUSI DAN HUKUM) Periode 2016 - 2017 akan mengadakan Bincang
Aspirasi bersama KOMNAS HAM RI
dengan tema "Refleksi Penegakan HAM di Indonesia" yang akan di
selenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Minggu 26 Maret 2017
Tempat : Warkop Cappo Alauddin Kota Makassar
Pukul : 13.00 WITA - 15.00 WITA
Narasumber :
Prof.DR.Hafid Abbas (KOMNAS HAM RI)
#SIMPOSIUM
#RASIOLEGAL
Hari/Tanggal : Minggu 26 Maret 2017
Tempat : Warkop Cappo Alauddin Kota Makassar
Pukul : 13.00 WITA - 15.00 WITA
Narasumber :
Prof.DR.Hafid Abbas (KOMNAS HAM RI)
#SIMPOSIUM
#RASIOLEGAL
*kiriman: RR
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar