redaksiaklamasi.org - Dana hibah Rp. 50 juta, Tahun Anggaran 2015 di Pemerintah Kabupaten Banteng, kasus penyelewengan anggaran yang telah di lakukan oleh oknum pengurus HPMB hingga saat ini juga belum menuai titik terang dari pihak polres bantaeng,yang menangani kasus dengan laporan polisi No : LP/85/III/2016 tanggal 21 Maret,kasus ini molor entah kemana keberadaannya,, bahkan sudah beberapa saksi yang telah di panggil oleh pihak polres bantaeng pun telah memberikan keterangan terkait dana hibah tersebut hingga saat ini juga belum membawa angin segar, olehnya itu meminta kepada polres bantaeng agar kira kasus ini secepatnya di selesaikan secara terang benderang.
Mengingat akan berakhirnya masa kepengurusan pengurus Himpunan pelajar mahasiswa bantaeng periode 2015 - 2017 yang di dalamnya melibatkan beberapa oknum yang melakukan penyelewengan anggaran dana hibah ,yang sangat merugikan nama baik serta marwah perjuangan HPMB.
Apalagi kita pahami bersama bahwa HPMB adalah lembaga yang di naungi pemerintah sebagai tempat berkecimpung seluruh kalangan intelektual muda Kab.Bantaeng,, yang notabenenya suatu lembaga yang mencetak generasi penerus Butta Toa pun selaku aset daerah, yang berkarakter, bersih dari hal2 yang berbau tindakan korup, namun dengan adanya kasus yang melibatkan oknum pengurus HPMB,, sangat memprihatinkan, dan mencoreng nama besar HPMB.
Selain dari pada itu,
Kasus Dana hibah HPMB yang kini sudah mencuap di permukaan publik seperti yg di
beritakan oleh berbagai media, baik media cetak maupun media onlain yang dapat
mengubah paradigma masyarakat yang berdampak pada mengikisnya kepercayaan
publik terhadap kalangan intelek muda dalam hal ini terkhusus Mahasiswa
kabupaten bantaeng.
Dalam menanggapi kasus dana hibah HPMB, seharusnya pemerintah daerah bantaeng mampu memberikan stimulus yang dapat menyelesikan maslah tersebut dengan secepat mungkin, sehingga tidak terkesan adanya sikap pembiaran yang di lakukan oleh pemerintah daerah dalam menanggapi kasus dana hibah tersebut.
Dalam menanggapi kasus dana hibah HPMB, seharusnya pemerintah daerah bantaeng mampu memberikan stimulus yang dapat menyelesikan maslah tersebut dengan secepat mungkin, sehingga tidak terkesan adanya sikap pembiaran yang di lakukan oleh pemerintah daerah dalam menanggapi kasus dana hibah tersebut.
Selain dari pada itu,
presespsi masyarakat akan kejelekan mahasiswa dapat terminimalisir dengn cara
menyelesaikan dan mengusut tuntas kasus danah hibah HPMB tersebut secara cepat,
terbuka dan berkeadilan sesuai prosedur Hukum yang berlaku.
Penulis: Zulfahri Sultan (Mahasiswa asal Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan)
Penulis: Zulfahri Sultan (Mahasiswa asal Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan)
Editor: Nur
Aisyah Ramadhani
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar