redaksiaklamasi.org - Pertama-tama kami menyampaikan selamat atas perubahan nama Kodam VII/Wirabuana menjadi Kodam XIV/Hasanuddin, semoga semakin kokoh dalam mempertahankan kedaulatan NKRI. Secara khusus, warga Bara-Baraya sangat berharap agar Pangdam XIV/Hasanuddin membatalkan niatnya untuk menggusur warga yang tinggal di luar tanah okupasi asrama TNI-AD Bara-Baraya yaitu sebanyak 28 rumah dan dihuni oleh sekitar 67 KK (Kepala Keluarga).

Setiap warga Indonesia berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Namun, hal ini sangatlah berbeda dengan yang dialami oleh warga Bara-Baraya sejak awal tahun 2017. Akibat adanya penggusuran oleh pihak Kodam XIV/ Hasanuddin, warga Bara-baraya tidak dapat hidup dengan tenteram. Malam bagi mereka menjadi momok menakutkan sejak KODAM XIV/Hasanuddin mengeluarkan surat peringatan III pengosongan lahan (Surat No. B/614/III/2017 tertanggal 6 Maret 2017). Sejak itu warga selalu siaga di malam hingga pagi hari, melakukan penjagaan rumah mereka dari penggusuran malam hari.

Penjagaan di malam hari ini dilakukan oleh warga Bara-Baraya karena trauma dengan peristiwa akhir tahun 2016 yang dilami oleh warga 102 KK penghuni Asrama Baraya-Baraya. Pihak Kodam XIV/Hasanuddin melakukan penggusuran saat subuh hari sekitar pukul 04.00 wita. Padahal saat itu proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Makassar. Namun pihak Kodam XIV/Hasanuddin tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan dengan memaksakan penggusuran yang tidak manusiawi.

Pada tanggal 31 Maret 2017, KOMNAS HAM R.I. mengeluarkan rekomendasi nomor 539/K/PMT/III/2017 yang pada pokoknya menyatakan:

1. Meminta KODAM XIV/Hasanuddin untuk menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh Warga Bara-Baraya Jl. Abubakar Lambogo, Makassar;

2. Meminta KODAM XIV/Hasanuddin untuk menghentikan tindakan penertiban/penggusuran rumah yang dihuni oleh Warga Bara-Baraya Jl. Ablam hingga adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);


3. Meminta warga Bara-Baraya untuk membuka blokir jalan dan menurunkan atau mengganti spanduk provokatif.


Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka kami meminta kepada Panglima Kodam XIV/Hasanuddin agar :

1. Membatalkan rencana penertiban/penggusuran terhadap warga yang tinggal di luar tanah okupasi Asrama Bara-Baraya sebanyak 28 rumah yang dihuni 67 KK tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

2. Menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh warga Bara-Baraya di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar;


3. Mematuhi dan melaksanakan rekomendasi KOMNAS HAM R.I. selaku lembaga Negara Republik Indonesia. 


Makassar, 13 April 2017

Organisasi Yang Tergabung :
LBH Makassar, KontraS Sulawesi, WALHI Sulsel, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulsel, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Sul-sel, FIK-ORNOP Sulsel, ACC Sulawesi, AMAN Sulsel, PPMAN Sulsel, Lapar Sulsel, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, LBH Apik, Jurnal Celebes, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sul-sel, Serikat Juru Parkir Makassar, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Pasar Sentral, Persatuan Rakyat Kassi-Kassi, Forum Mahasiswa Toraja, Pembebasan, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional UNHAS, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fak. Sosial dan Politik UNHAS, Gerakan Aktivis Makassar, BEM Fak. Hukum UNHAS, BEM Fak. Teknik UKIP, BEM Fak. Teknik UIM, Federasi Serikat Buruh Nusantara, dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya. 

Contak Person :

1) Nasrum, KontraS Sulawesi (085242339932)
3) Nur Sady, PPMAN (082347761167)
4) Edy Kurniawan Wahid, LBH Makassar (08539122233)
5) Visi Sallu, Kuasa Hukum 8 Warga korban (085242192263)
6) Muhammad Hery, Warga (08974659269)


*Kiriman: Ra

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top