redaksiaklamasi.org - NOTA KEBERATAN
Nomor: 017/B/LBH-SAPMA/IV/2017
Perihal : keberatan dalam hal pelayanan
Kepada yth :
Bapak Bupati Kabupaten Gowa
di-
Kabupaten Gowa
Dengan hormat ;
Yang tertera namanya dibawah ini Para Tim Penasehat Hukum sebagai berikut :
HERMAWAN RAHIM, SH SALDIN HIDAYAT, SH
SULFIKAR, SH PARAWANSYAH, SH
ZULKARNAIN, SHi ANDI NURHALIM, SH
SHAFFLY SHADIQ KAWU, SH ANDI LENKHA BASRI, SH
ANDI BESSE BADRI, SH, MH SUIMRAN SYAHRIR, SH
RICKY IRVANDI, SH REHAN, SH
ANDI FIRMANSYAH, SH SUWARDI, SH
WIRO RIAN ARDIANSYAH, SH KUSMIANTO, SH, MH
EFENDY, SH ANDI WISUDAWAN, SHi
Pekerjaan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum/Advocat Magang/Magang pada kantor, LBH SAPMA PEMUDA PANCASILA SULAWESI SELATAN beralamatkan di- Jl. Topaz Raya Blok E 70, Panakukang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 010/ADV-PRD/II/2017 tertanggal, 22 Februari 2017.
Pengaduan dibawah ini semoga dijadikan pertimbangan demi mencari solusi terbaik kepada Masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang baik.
Nota keberatan kami sebagai berikut :
“ Terkait Kinerja Kepala Desa Abdul Haris dan Aparatur Pemerintah Desa Romanglasa , Kec Bontonompo, Kabupaten Gowa, dianggap masyarakat tidak puas dan melanggar “
Aparat pemerintah desa yakni mereka yang bekerja di kantor kepala desa dalam rangka memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat setempat. Dalam perkembangannya aparat pemerintah desa sangat terkenal dengan kinerjanya yang kurang baik. Hal tersebut tentu sangat miris mengingat pemerintahan desa merupakan organisasi publik yang paling dekat dengan masyarakat terkhusus Desa Romanglasa.
Pemerintah desa selalu identik dengan berbagai keluhan masyarakat akan pelayanan yang buruk, namun tetap saja tidak pernah terdapat suatu perbaikan yang berarti. Kantor Desa Romanglasa , Kec Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merupakan salah satu pemerintah desa yang didalamnya telah tumbuh budaya yang kurang baik, tetapi tetap terpelihara layaknya dijadikan sebagai suatu ajaran dan Budaya kurang baik. Seperti halnya Ketidakjelasan pembagian tugas dan wewenang dalam suatu organisasi berimplikasi terhadap ketidakjelasan pelayanan kepada masyarakat, Ketidakjelasan tersebut juga diakibatkan oleh adanya komunikasi yang tidak efektif antara masing-masing anggota sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan, adanya sikap berkuasa/arogan oleh kepala Desa Abdul Haris yang dianggap kurang baik dan kurang bersosialisasi kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh akibat buruknya pelayanan yang ada. Hal tersebut dikarenakan pegawai yang memberikan keterangan yang tidak jelas dan sulit dimengerti. Pelemparan tanggung jawab juga kerap kali mereka lakukan.
Sikap disiplin yang sangat kurang dari pegawainya dan tidak ada sanksi yang jelas terhadap suatu pelanggaran. Terkadang masyarakat yang tengah sangat membutuhkan pelayanan harus menunggu, karena pegawai yang bersangkutan belum datang dengan alasan yang tidak jelas apalagi kepala Desa yang selalu tidak ada ditempat. Akan tetapi masyarakat hanya dapat bersabar karena tidak ada sanksi yang tegas karena ketidakdisiplinan tersebut.
Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama dari pelayanan publik. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik dijamin, setidaknya dalam perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Jaminan ini dinyatakan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and political Rights), dan konvensi Internasional tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms racial Discrimination). Konvensi dan kovenan internasional tersebut memberikan penekanan pada hak setiap orang untuk mempunyai akses yang sama dalam memperoleh jenis dan bentuk-bentuk pelayanan, tanpa diskriminasi berdasarkan apapun. Dalam pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya (hak eksobud), pelayanan publik harus memberikan kontribusi pada jaminan: availabilitas (ketersediaan), aksesibilitas (mudah diakses), akseptibilitas (kesesuaian dengan situasi dan kondisi) dan kualitas kepala desa sangatlah menjadi prioritas utama.
Seperti kita tahu bahwasanya pemerintah desa merupakan jenjang pemerintah yang paling banyak berinteraksi dengan masyarakat termasuk dalam hal memberikan pelayanan publik, tak terkecuali Desa Romanglasa , Kec Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat keluhan terhadap pelayanan yang diberikan. Terkhusus pelayanan yang diberikan oleh kepala Desan Romanglasa Kec. Bontonompo tersebut. Berbagai permasalahan yang telah disebutkan di atas sangat menghambat terwujudnya pelayanan prima serta jauh dari pelayanan publik yang dapat memenuhi hak aksobud seperti yang telah diungkapkan. Dengan kata lain kenyataan tersebut berarti bahwa etika aparatur pemerintah desa yang kurang baik sangat berpengaruh terhadap semakin jauhnya kepuasan yang diperoleh masyarakat akan pelayanan yang diberikan.
Terkait dengan aduan masyarakat dan klien kami TE’NE BIN BENGGO. , Umur 78 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Ballaparang, Dusun Bontosallang, Desa Romanglasa , Kec Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Terhadap Kepala Desa, diantaranya Sebagai berikut :
1. Kepala desa Bapak Abdul Haris kami anggap kurang koperatif dalam segala hal dalam urusan di kantor desa dimana Kepala desa sangat jarang ditemukan dikantor desa.
2. Pelayanan kantor desa mengecewakan dan kurang solutif dalam segala hal seperti halnya pelayanan terhadap masyarakat.
3. Dugaan adanya tindakan Kepala Desa terkait dengan masalah sengketa Tanah Warisan klien kami Tene’ Dg. Benggo, klien kami merasa dirugikan dimana kepala desa memihak pada lawan yang tidak memiliki Alas Hak dan saksi kuat. Namun kepala desa seakan-akan memihak tidak pernah mencari solusi dalam sengketa tanah warganya tersebut serta melakukan upaya lain agar klien kami tidak bisa melakukan Gugatan dipengadilan Negeri Setempat.
4. Dugaan tindakan kepala Desa menutup jalan Lahan tersebut yang dilakukan pada saat malam yang dilihat oleh warga pada tanggal 14 April 2017 dilakukan pada saat malam sekitar pukul 23 : 30 Wita. Namun warga tidak ingin disebut namanya diakibatkan Takut dengan kepala desa Abdul Haris.
5. Dugaan adanya tindakan Kepala desa Abdul Haris yang menahan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan Tahun 2017 Nomor SPPT (NOP) : 73.06.010.015.000-0277.7 Letak Objek KP Bonto Sallang RT : OOO RW 000 PRSL 00091 Romanglasa Bonto Nompo Kab. Gowa. Luas 500 (m2). Yang seharusnya Kepala Desa tidak sepantasnya melakukan Hal tersebut karena kami anggap Perbuatan Melawan Hukum.
6. Perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain . seperti Halnya kepala Desa talah menahan ataupun tidak menyerahkan Hak orang lain dan dihubungkan dengan Pekerjaan. Seperti halnya yang termaktub dalam pasal Dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
7. Adanya surat permohonan Ahli Waris dan surat lainya yang diajukan kepada kepala Desa seharusnya dilayani dengan baik namun Kepala Desa Bapak Abdul Haris tidak mau menandatangani surat tersebut,dan mahal menghindar setelah beberapa kali ingi ditemui.
Meskipun bernada negatif, penegakkan disiplin dapat bersifat mutlak perlu. Telah umum dimaklumi bahwa penegakkan disiplin dapat besifat preventif , dalam arti mencegah timbulnya perilaku disfungsional dengan segala implikasinya dan korektif , yaitu tindakan pengenaan sanksi disiplin jika pelanggaran disiplin telah terjadi. Prinsip-prinsip pengenaan tindakan korektif ialah progresif, dalam arti makin berat pelanggaran pada kriteria yang objektif dan rasional, serta prinsip-prinsip keterbukaan, dalam arti kepada yang bersangkutan Abdul Haris dan diberikan Sanksi disiplin.
Berkaitan dengan permasalahan yang berhubungan dengan lingkungan luar dalam hal ini masyarakat, pihak pemerintah desa harus benar-benar menyadari bahwa memang masyarakat sangat membutuhkan pelayanan dari mereka. langkah tersebut sebenarnya merupakan tugas dari public relation atau humas.
Demikian Nota keberatan ini kami, semoga dijadikan pertimbangan untuk solusi pelayanan yang baik terhadap masyarakat, atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.
Makassar, 16 April 2017
Hormar Kami,
LBH SAPMA PEMUDA PANCASILA SULAWESI SELATAN
HERMAWAN RAHIM, SH
Direktur LBH Sapma Pemuda Pancasila Selawesi Selatan
Tembusan :
1. Bapak Gubernur Sulawesi Selatan
2. Bapak Kapolda Sulawesi Selatan
3. Bapak Kapolres Gowa
4. Bapak Kapolsek Bontonompo
5. Bapak camat Bontonompo
6. Bapak kepala Desa Bontonompo
7. Klien
Arsip
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar