Reporter: Andi Haerur Rijal


redaksiaklamasi.org - Tengarai adanya bangunan sarang burung walet yang tidak meminta persetujuan tetangga di Wonomulyo, membuat Layanan Bantuan Hukum (LBH) Sapma Pemuda Pancasila (PP) melayangkan surat aduan peringatan kepada Pemkab Polman, Ahad (16/4).

Saat dikonfirmasi, Direktur LBH Sapma PP Sulsel Hermawan Rahim, SH mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya itu merupakan peringatan agar Pemkab dalam mengeluarkan izin bangunan melihat secara langsung keadaan di lapangan.

"Sebenarnya surat yang kami layangkan ini merupakan warning (peringatan-red) kiranya Pemkab jangan pernah mengeluarkan izin pembangunan jika tidak melihat langsung kenyataan lapangan, utamanya terkait persetujuan tetangga. Apalagi jika yang dibangun tersebut adalah bangunan sarang walet," tegas Hermawan.

Hermawan menegaskan, pembangunan sarang walet tetaplah harus merujuk kepada peraturan daerah tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan sarang walet yang memang menurutnya, telah diterbitkan oleh Pemkab Polman. 

"Lucu rasanya, jika Pemkab sendiri yang melanggar Perda yang telah dikeluarkan. Termasuk ihwal peresejutuan tetangga ini," bebernya. 

Hermawan menambahkan, ia bersama timnya di LBH Sapma PP Sulsel telah menerima kuasa mewakili kliennya atas nama Muh Arsyad (45) dan H. Borahima (50) keduanya warga Banua Baru Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar yang mengaku telah mendapati tetangganya membangun sarang burung walet tanpa meminta persetujuan darinya. 

Dalil utama surat yang dilayangkan pihaknya itu, masih menurut Hermawan, telah sesuai dengan pasal 6 ayat 1 sampai ayat 4 yang termaktub pada poin c bahwa persetujuan masyarakat sekitar kawasan penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet itu, menjadi syarat mutlak, apabila sarang burung walet berada di habitat buatan di luar habitat alami dan atau berada dilingkungan pemukiman.

Apalagi, jika menurut Hermawan, terdapat keberalihan fungsi rumah toko yang seharusnya dijadikan tempat bisnis atau usaha, namun malah belakangan malah menjadi kandang atau kawasan ternak burung walet. 

"Nah, kenyataan ini selain akan mengganggu kenyamanan warga sekitar karena menimbulkan kebisingan, juga mengganggu keindahan dan memperjelek pemandangan daerah tersebut terkhusus kecamatan Wonomulyo. Belum lagi kotoran yang berserakan, karena burung-burung tersebut bertengger di sejumlah kabel, oleh karena itu melalui kami, warga sekitar meminta agar Pemkab Polman melalui instansi terkait segera menertibkan sarang burung walet tersebut," pungkas Hermawan.

Lebih jauh Hermawan mengatakan, burung walet memiliki sisi negatif yang juga merugikan manusia tersebab walet bisa menyebabkan penyakit pada manusia jika letak kandangnya tidak sesuai dengan aturan. 

"Jenis penyakit yang ditumbulkan oleh walet itu dapat menyerang otak, syaraf, dan penyakit lainnya. Penyakit tersebut disebarkan melalui air liur, napas, dan kotoran walet. Orang yang terkena virus dari burung walet biasanya merasa pusing, lemas, dan lelah. Ini sangat berbahaya. Apalagi, jika virus tersebut menyerang syaraf orang tersebut bisa menjadi lumpuh," tegasnya.

Karenanya menurut Hermawan, secara tegas pihaknya meminta Pemkab Polman melalui Dinas Pemukiman dan Tata Ruang bersama intansi terkait lainnya secepatnya memberikan teguran dan mencabut izin usaha pengelolaan burung walet tersebut. 

"Karena sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Maka pemerintah wajib melakukan penghapusan, pencabutan, pelepasan, pembongkaran, pemusnahan dan sejenisnya pada tempat penyelenggaraan pengelolaan dan Pemanfaatan sarang burung walet yang diadakan karena sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Dan jika batas waktu tiga hari saat surat konfirmasi ini diserahkan, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," kunci Hermawan yang juga sebelumnya dikenal aktif di sebagai mahasiswa pecinta alam dan lingkungan ini.


0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
REDAKSI AKLAMASI © 2016. All Rights Reserved | Developed by Yusran016
Top